Panduan Lengkap Mengurus Izin Usaha Online di OSS 2025

IZINONLINE.COM – Sistem OSS (Online Single Submission) adalah platform resmi dari pemerintah Indonesia untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara online. Sejak diluncurkan, OSS terus diperbarui dan pada tahun 2025 ini, sistem OSS-RBA (Berbasis Risiko) telah menjadi standar utama pengurusan izin usaha.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap dan praktis untuk mengurus izin usaha melalui OSS 2025, mulai dari persiapan hingga penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Apa Itu OSS-RBA?

OSS-RBA adalah sistem perizinan berbasis risiko yang mengklasifikasikan jenis usaha ke dalam empat tingkat risiko yaitu rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, dan tinggi. Setiap tingkat risiko menentukan persyaratan dan jenis izin yang dibutuhkan.

Syarat Umum Mengurus Izin Usaha di OSS

Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  1. NIK untuk perseorangan, atau Akte Pendirian & SK Kemenkumham untuk badan usaha.

  2. NPWP pribadi/badan usaha.

  3. Alamat email aktif.

  4. Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai jenis usaha.

  5. Alamat usaha dan dokumen pendukung (jika diperlukan, seperti surat domisili, IMB, atau Persetujuan Lingkungan untuk risiko tinggi).

Langkah-langkah Mengurus Izin Usaha

Langkah 1: Daftar Akun OSS

  • Kunjungi https://oss.go.id

  • Klik “Daftar”, pilih jenis usaha: Perseorangan atau Non Perseorangan

  • Masukkan data sesuai identitas resmi

  • Verifikasi akun melalui email yang dikirim oleh sistem OSS

Langkah 2: Login dan Membuat NIB

  • Setelah login, pilih menu “Perizinan Berusaha”

  • Klik “Ajukan NIB Baru”

  • Isi profil usaha, termasuk:

    • Data pemilik/pengurus

    • Alamat usaha

    • Modal usaha

    • Pilih kegiatan usaha sesuai kode KBLI 2020

  • Sistem akan menampilkan tingkat risiko usaha Anda dan jenis perizinan yang diperlukan

Langkah 3: Lengkali Persyaratan Tambahan (Jika Ada) 

  • Untuk usaha risiko menengah-tinggi atau tinggi, Anda perlu melengkapi dokumen tambahan seperti:

    • Standar Sertifikasi/Perizinan Teknis

    • Persetujuan Lingkungan

    • Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL)

Langkah 4: Terbitkan NIB dan Izin Usaha

  • Setelah semua informasi lengkap dan disetujui, sistem akan menerbitkan:

    • NIB (Nomor Induk Berusaha)

    • Izin Usaha (untuk risiko rendah-menengah)

    • Persetujuan Berusaha atau Izin Operasional/Komersial (untuk risiko tinggi, setelah persyaratan teknis dipenuhi)

Manfaat NIB dan Izin Usaha OSS

✅ Legalitas resmi untuk menjalankan usaha
✅ Sebagai syarat membuka rekening bisnis
✅ Memudahkan pengurusan sertifikasi, BPJS, perpajakan, impor-ekspor
✅ Terintegrasi dengan instansi lain seperti Kemenkeu, BPOM, Kemnaker, dan lainnya

Tips Penting dari Pakar

  1. Periksa KBLI dengan teliti. Satu angka salah bisa mengubah jenis izin yang dibutuhkan. Gunakan fitur pencarian di kbli.bps.go.id.

  2. Gunakan email dan nomor HP aktif. Semua notifikasi penting dikirim melalui email dan SMS.

  3. Simpan backup dokumen. Setiap dokumen yang diunggah atau diunduh sebaiknya disimpan untuk keperluan legal atau audit.

Kesimpulan

Mengurus izin usaha melalui OSS 2024 kini jauh lebih mudah, cepat, dan efisien berkat pendekatan berbasis risiko. Dengan mengikuti panduan ini secara sistematis, Anda bisa mengurus legalitas usaha sendiri tanpa perlu jasa pihak ketiga—kecuali jika usaha Anda tergolong risiko tinggi atau memiliki kompleksitas teknis tertentu.

What's your reaction?
Happy0
Lol0
Wow0
Wtf0
Sad0
Angry0
Rip0
Leave a Comment