Begini Cara Daftar Izin Edar BPOM Produk Makanan dan Skincare

IZINONLINE.COM-Dalam dunia usaha makanan dan skincare, legalitas adalah salah satu pilar penting untuk menjamin keamanan konsumen dan kredibilitas brand. Salah satu bentuk legalitas yang wajib dimiliki adalah Izin Edar BPOM. Berkat perkembangan teknologi, kini proses pengurusan izin edar tersebut dapat dilakukan secara online melalui sistem e-BPOM, sehingga lebih cepat, efisien, dan transparan.

Berikut panduan lengkap dan profesional mengenai cara mengurus Izin Edar BPOM online untuk produk makanan dan skincare.

  1. Memahami Jenis Produk dan Kategori Perizinan

Sebelum mendaftar, pelaku usaha wajib memahami jenis produknya:

  • Produk Makanan: Termasuk makanan ringan, minuman, suplemen, dll.
  • Produk Skincare (Kosmetika): Termasuk sabun, serum, toner, krim wajah, dll.

Produk makanan diawasi oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan, sedangkan kosmetika oleh Direktorat Pengawasan Kosmetika.

  1. Persiapan Dokumen dan Persyaratan

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

Untuk Makanan:

  • Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau izin edar lainnya jika skala besar
  • Komposisi bahan
  • Proses produksi
  • Desain label produk
  • Sertifikat Halal (jika ada)
  • Hasil uji laboratorium (untuk produk tertentu)

Untuk Skincare:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB)
  • Komposisi bahan aktif dan tambahan
  • Surat pernyataan keamanan dan manfaat produk
  • Rancangan label
  • Dokumen teknis (Formula, metode produksi, spesifikasi produk)
  1. Registrasi Akun di e-BPOM

Langkah pertama adalah mendaftar akun di situs resmi BPOM:

🔗 https://ereg.pom.go.id

Isi data perusahaan, unggah dokumen legal (NIB, SIUP, NPWP), dan tunggu verifikasi oleh BPOM. Setelah disetujui, pelaku usaha bisa mengakses dashboard pendaftaran produk.

  1. Proses Pengajuan Registrasi Produk

Setelah akun aktif:

  1. Login ke sistem e-BPOM.
  2. Pilih menu Registrasi Produk sesuai kategori (Pangan/Kosmetik).
  3. Isi formulir registrasi dengan data produk.
  4. Unggah dokumen yang dibutuhkan.
  5. Lakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
  6. BPOM akan melakukan verifikasi dan evaluasi.

Estimasi waktu proses: 14–30 hari kerja tergantung kelengkapan dan kompleksitas produk.

  1. Evaluasi dan Terbitnya Nomor Izin Edar

Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, maka produk akan disetujui dan Anda akan mendapatkan:

  • MD/ML untuk makanan (MD: lokal, ML: impor)
  • NA untuk produk skincare (contoh: NA18201234567)

Nomor ini harus dicantumkan di kemasan produk dan dapat dicek oleh konsumen melalui situs BPOM.

  1. Tips Profesional: Mempercepat Proses dan Meminimalkan Penolakan
  • Gunakan konsultan berpengalaman jika Anda baru memulai.
  • Pastikan semua bahan yang digunakan terdaftar dan diperbolehkan oleh BPOM.
  • Desain label harus memenuhi aturan (tidak boleh klaim medis/berlebihan).
  • Simpan semua bukti pembayaran dan korespondensi dengan BPOM.
  • Lakukan uji lab internal terlebih dahulu untuk memastikan mutu produk.

Penutup

Mengurus izin edar BPOM bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk komitmen Anda terhadap keamanan konsumen. Dengan sistem online yang kini semakin user-friendly, pelaku UMKM hingga perusahaan besar bisa lebih mudah mendapatkan legalitas resmi untuk bersaing secara sehat di pasar nasional maupun global.

Bila Anda memerlukan pendampingan profesional dalam proses ini, bekerja sama dengan konsultan perizinan yang kompeten akan sangat membantu mempercepat dan mempermudah prosesnya.

What's your reaction?
Happy0
Lol0
Wow0
Wtf0
Sad0
Angry0
Rip0
Leave a Comment