Cara Urus IUMK Online Bagi Pelaku UMKM

IZINONLINE.COM-Di tengah tumbuh pesatnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, legalitas usaha menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan. Salah satu bentuk legalitas dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha mikro adalah Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Saat ini, pengurusan IUMK telah dipermudah melalui sistem online berbasis OSS (Online Single Submission), tanpa biaya, dan dapat dilakukan sendiri oleh pelaku usaha.

Artikel ini mengupas tuntas mengenai syarat, biaya, dan proses pengurusan IUMK online, serta manfaat strategisnya untuk pelaku UMKM.

Apa Itu IUMK?

IUMK adalah dokumen legal yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui sistem OSS, sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan dan legalitas usaha mikro. Dengan IUMK, pelaku usaha dapat memperoleh akses terhadap pembinaan, permodalan, serta fasilitas dari pemerintah dan lembaga keuangan.

Manfaat Memiliki IUMK

  1. Legalitas resmi usaha.
  2. Persyaratan utama untuk mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan pembiayaan lainnya.
  3. Memudahkan proses pendaftaran NPWP, perizinan tambahan, dan pengurusan merek.
  4. Memperkuat kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.
  5. Menjadi dasar untuk mendapatkan fasilitas pelatihan, promosi, dan bantuan pemerintah.

Syarat Pengurusan IUMK Online

Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data dan dokumen berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik usaha
  • Alamat dan lokasi usaha
  • Bidang/jenis usaha sesuai klasifikasi KBLI
  • Nomor HP dan email aktif
  • Deskripsi singkat kegiatan usaha
  • Modal usaha (harus < Rp1 miliar untuk kategori mikro)

Catatan: Tidak diperlukan SIUP, TDP, atau akta notaris untuk usaha mikro.

Biaya Pengurusan IUMK

Gratis 100% — Tidak dipungut biaya oleh pemerintah.
Namun, jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga (konsultan/perantara), maka mungkin dikenakan biaya layanan sesuai kesepakatan.

 

Proses Pengurusan IUMK Secara Online Melalui OSS

Berikut langkah-langkah praktisnya:

  1. Akses Website OSS

🔗 https://oss.go.id
Gunakan perangkat yang terkoneksi internet dengan browser terbaru.

  1. Daftar dan Login Akun OSS
  • Klik “Daftar” sebagai Perseorangan.
  • Pilih skala usaha Usaha Mikro.
  • Masukkan data NIK, email, dan nomor HP untuk verifikasi.
  1. Pengisian Data Usaha

Setelah login:

  • Masukkan nama usaha, bidang usaha, dan lokasi.
  • Pilih Kode KBLI sesuai jenis usaha (bisa dicek di menu pencarian KBLI).
  • Sistem akan secara otomatis menyesuaikan izin yang dibutuhkan.
  1. Terbitnya IUMK dan NIB

Setelah semua data lengkap:

  • OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus IUMK dalam bentuk PDF.
  • Dokumen ini dapat diunduh dan dicetak langsung.

Contoh Bidang Usaha Mikro yang Bisa Mengajukan IUMK

  • Warung kelontong
  • Penjual makanan/minuman rumahan
  • Jasa potong rambut
  • Usaha laundry rumahan
  • Penjahit, pengrajin, dan pedagang kaki lima
  • Usaha makanan ringan dan kue rumahan

Tips Praktis dari Pakar

✅ Gunakan nama usaha unik agar mudah dicari di OSS dan platform lain.
✅ Simpan baik-baik NIB dan IUMK dalam format digital & cetak.
✅ Jika usaha berkembang, Anda dapat memperbarui skala usaha di OSS.
✅ Pastikan lokasi usaha sesuai dengan zonasi wilayah agar tidak terkendala izin lingkungan.

Kesimpulan

IUMK adalah langkah pertama yang penting dan strategis dalam membangun usaha mikro yang legal dan berdaya saing. Melalui sistem OSS, kini pengurusannya menjadi mudah, cepat, dan tanpa biaya. Dengan legalitas ini, pelaku usaha dapat mengakses lebih banyak peluang, baik dari sektor perbankan, pemerintah, maupun pasar digital yang kini mensyaratkan NIB sebagai standar minimal.

Bagi Anda yang baru memulai usaha, jangan tunda lagi — urus IUMK Anda hari ini juga secara online dan gratis!

 

What's your reaction?
Happy0
Lol0
Wow0
Wtf0
Sad0
Angry0
Rip0
Leave a Comment