Panduan Izin Usaha Bidang Kesehatan Secara Online

IZINONLINE.COM-Dalam dunia layanan kesehatan, legalitas bukan sekadar formalitas—ia adalah syarat mutlak yang menjamin keamanan pasien, perlindungan hukum, dan kredibilitas layanan. Klinik dan apotek sebagai penyedia layanan medis dan farmasi wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah. Berkat sistem digitalisasi layanan publik, kini izin usaha bidang kesehatan dapat diajukan secara online melalui sistem perizinan OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) dan platform Kementerian Kesehatan.

Berikut ini adalah panduan lengkap dan legal sesuai regulasi terkini untuk pengurusan izin usaha klinik dan apotek secara online.
Jenis Usaha Kesehatan dan Kategori Izin. Sebelum mengurus izin, penting untuk memahami jenis fasilitas kesehatan dan regulasi yang mengaturnya:

Klinik
• Klinik Pratama: Melayani pengobatan dasar, wajib memiliki tenaga medis minimal 1 dokter umum.
• Klinik Utama: Menyediakan layanan spesialis, harus memiliki dokter spesialis dan fasilitas penunjang.

Dasar hukum: Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Apotek
• Unit pelayanan kefarmasian yang menyimpan, meracik, dan menyerahkan obat kepada masyarakat.
• Harus memiliki Apoteker Penanggung Jawab dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).

Dasar hukum: Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kefarmasian.

Tahapan Mengurus Izin Klinik dan Apotek Secara Online

1. Siapkan Persyaratan Legalitas

Umum:
• Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
• Akta pendirian usaha (jika badan usaha)
• NPWP pemilik atau perusahaan
• Sertifikat kepemilikan/kontrak tempat usaha
• IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Klinik:
• Rencana bangunan dan denah ruangan
• Surat izin praktik tenaga kesehatan (SIP dokter/dokter gigi)
• Profil fasilitas dan rencana operasional
• Daftar peralatan dan SDM medis

Apotek:
• Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
• Surat pernyataan kesediaan apoteker
• Surat kepemilikan tempat dan layout
• Daftar peralatan farmasi

2. Registrasi dan Pengajuan di Sistem OSS-RBA
Akses: 🔗 https://oss.go.id

Langkah-langkah:
• Daftar dan login sebagai pelaku usaha
• Buat permohonan perizinan usaha sektor kesehatan
• Lengkapi data usaha, klasifikasi risiko (menengah/tinggi), dan unggah dokumen pendukung
• Sistem akan memproses NIB dan Sertifikat Standar
Untuk risiko tinggi (klinik utama, apotek besar), dibutuhkan verifikasi teknis oleh dinas kesehatan.

3. Permohonan Surat Izin Operasional di Dinas Kesehatan
Setelah mendapatkan Sertifikat Standar Terverifikasi, pelaku usaha mengajukan izin operasional melalui Sistem Perizinan Terpadu Dinkes Kabupaten/Kota atau melalui aplikasi SIMPONI atau SIKLIK (daerah tertentu).

Proses:
• Unggah semua dokumen tambahan: SIP tenaga medis, layout, foto fasilitas
• Dinkes akan melakukan verifikasi administrasi dan inspeksi lapangan
• Jika memenuhi standar, akan diterbitkan Surat Izin Operasional Klinik/Apotek

4. Pendaftaran di Kemenkes (Opsional untuk Klinik Utama dan Apotek Skala Besar)
Melalui sistem SATUSEHAT (Kemenkes):
• Registrasi fasilitas kesehatan
• Integrasi data pelayanan dan pelaporan digital (khusus klinik besar dan apotek yang terhubung ke program pemerintah)
Estimasi Waktu & Biaya
• Waktu proses: 15–30 hari kerja (tergantung kelengkapan dan wilayah)
• Biaya resmi: Rp0 (proses perizinan OSS tidak dipungut biaya)
• Biaya tambahan: Jasa notaris, konsultan, dan peralatan medis/tata letak

Tips Profesional dari Pakar
✅ Gunakan konsultan hukum atau perizinan untuk memastikan seluruh dokumen sesuai peraturan.
✅ Pastikan ruangan dan fasilitas sesuai standar Permenkes.
✅ Jangan gunakan izin klinik/apotek hanya sebagai “cover” untuk praktik pribadi.
✅ Cek ulang SIP tenaga kesehatan agar sesuai lokasi dan jadwal praktik.
✅ Sertakan SOP pelayanan, daftar alat medis, dan dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL jika skala besar).

Kesimpulan
Legalitas adalah fondasi utama dalam membangun usaha di bidang kesehatan. Proses perizinan yang kini dapat dilakukan secara online melalui OSS-RBA dan sistem Dinas Kesehatan, memberi kemudahan namun tetap menuntut ketelitian administratif. Pastikan setiap tahap dijalani secara benar dan sah untuk menghindari sanksi hukum, serta menjaga kepercayaan pasien dan mitra profesional.
Dengan mengikuti panduan ini, pelaku usaha klinik dan apotek tidak hanya akan mendapatkan izin resmi, tapi juga membangun reputasi sebagai penyedia layanan kesehatan yang profesional dan bertanggung jawab.

 

What's your reaction?
Happy0
Lol0
Wow0
Wtf0
Sad0
Angry0
Rip0
Leave a Comment