IZINONLINE.COM-Seiring dengan berkembangnya digitalisasi layanan publik, pemerintah Indonesia kini semakin mempermudah proses perizinan usaha, termasuk Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Di tahun 2025, pengurusan SIUP sudah sepenuhnya dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Namun, kemudahan ini tetap membutuhkan pemahaman yang tepat mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat mengurus SIUP online 2025, disusun berdasarkan pengalaman kami mendampingi berbagai klien dari beragam sektor usaha.
Apa Itu SIUP dan Mengapa Penting?
SIUP adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di sektor perdagangan, baik perseorangan maupun badan usaha. SIUP menjadi bukti sah bahwa kegiatan usaha yang dilakukan telah diakui oleh negara dan memenuhi ketentuan hukum.
Tanpa SIUP, pelaku usaha berisiko terkena sanksi administratif dan kesulitan dalam mengakses perbankan, lelang proyek, atau kerja sama bisnis formal lainnya.
Jenis SIUP
Dalam OSS 2025, istilah SIUP telah diintegrasikan ke dalam dokumen yang disebut NIB (Nomor Induk Berusaha). Meski begitu, NIB sekaligus berfungsi sebagai SIUP untuk kegiatan usaha di bidang perdagangan.
Namun, pengusaha tetap harus memastikan bahwa:
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan sesuai dengan kegiatan perdagangan.
Semua perizinan sektor tambahan (jika ada) sudah dilengkapi, terutama untuk jenis perdagangan tertentu (misalnya farmasi, makanan & minuman, alat kesehatan).
Syarat Mengurus SIUP (NIB) Online 2025
Untuk mengurus SIUP melalui sistem OSS RBA (Risk-Based Approach), pelaku usaha perlu menyiapkan persyaratan berikut:
1. Data Identitas Pemilik Usaha (Perseorangan)
KTP
NPWP (jika ada)
Alamat email dan nomor HP aktif
2. Data Badan Usaha (jika berbentuk PT, CV, Firma, atau Koperasi)
Akta pendirian dan perubahannya (jika ada)
SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
NPWP badan usaha
Nomor telepon & email perusahaan
3. Data Usaha
Nama dan alamat usaha
KBLI yang sesuai (mengacu pada KBLI 2020)
Lokasi kegiatan usaha (dapat menggunakan domisili virtual dengan ketentuan tertentu)
Rencana penggunaan tenaga kerja
Rencana dampak lingkungan (jika relevan)
Langkah-Langkah Mengurus SIUP Online melalui OSS
Akses Website OSS
Buka laman resmi OSS di https://oss.go.id
Buat Akun OSS
Registrasi menggunakan NIK (untuk perorangan) atau NIB/NPWP (untuk badan usaha)
Lengkapi Data Usaha
Masukkan seluruh informasi usaha secara lengkap dan sesuai dokumen legalitas
Pilih KBLI yang Sesuai
Pastikan memilih KBLI yang benar karena ini akan menentukan jenis izin yang akan terbit
Terbitkan NIB & Izin Usaha
Setelah data lengkap, sistem OSS akan mengeluarkan NIB dan Izin Usaha (SIUP) secara otomatis, tergantung tingkat risiko usaha
Lengkapi Izin Lainnya (jika diperlukan)
Beberapa jenis perdagangan memerlukan izin tambahan dari kementerian teknis
Catatan Penting dari Praktisi
Periksa KBLI secara cermat. Salah memilih KBLI bisa membuat izin usaha Anda tidak relevan dan berisiko dianggap tidak sah oleh instansi lain.
Gunakan alamat usaha yang valid. Meskipun OSS tidak memeriksa lokasi fisik secara langsung, data ini bisa diverifikasi sewaktu-waktu oleh dinas daerah.
Pastikan kelengkapan akta dan dokumen badan hukum. Banyak kasus penolakan izin disebabkan oleh ketidaksesuaian akta dan NIB.
Mengurus SIUP secara online melalui OSS memang lebih mudah dibandingkan proses manual di masa lalu. Namun, pemahaman terhadap detail teknis dan hukum tetap sangat penting agar proses berjalan lancar dan legalitas usaha Anda sah sepenuhnya.
Sebagai konsultan, kami selalu menyarankan untuk tidak hanya mengejar kecepatan, tapi juga memastikan ketepatan dokumen dan kepatuhan hukum. Legalitas usaha yang kuat adalah fondasi dari bisnis yang berkelanjutan dan berkembang.