IZINONLINE.COM-Di tengah perkembangan teknologi dan sistem pemerintahan digital, pemerintah Indonesia menghadirkan sistem OSS (Online Single Submission) sebagai solusi utama dalam pengurusan perizinan usaha. OSS menjadi satu pintu yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin ke banyak instansi secara terpisah.
Namun, bagi pemula, tampilan dan alur OSS bisa terasa membingungkan di awal. Oleh karena itu, tutorial dalam bentuk video sangat membantu, asalkan disertai dengan penjelasan langkah demi langkah dari sudut pandang praktisi.
Dalam artikel ini, saya akan membimbing Anda secara lengkap dan mudah dipahami, seperti dalam video tutorial, untuk mendaftar izin usaha di OSS 2024. Cocok untuk pemilik usaha kecil, UMKM, maupun wirausaha perorangan yang baru memulai.
Apa Itu OSS dan Kenapa Harus Daftar di Sini?
OSS (Online Single Submission) adalah platform resmi dari pemerintah yang wajib digunakan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya. NIB berfungsi sebagai identitas legal sebuah usaha—mirip seperti “KTP” untuk bisnis Anda.
Mulai dari pedagang online, warung, kafe kecil, hingga perusahaan ekspor-impor, semua wajib memiliki NIB agar diakui secara hukum dan dapat berkembang lebih formal.
Tutorial: Cara Daftar Izin Usaha di OSS untuk Pemula. Berikut adalah panduan seperti yang biasa saya berikan:
Langkah 1: Siapkan Dokumen dan Data
Sebelum masuk ke sistem OSS, Anda wajib menyiapkan:
e-KTP yang aktif
NPWP (opsional untuk perseorangan, wajib untuk badan usaha)
Email aktif
Nomor HP yang dapat menerima OTP
Data alamat lengkap usaha
Nama dan jenis kegiatan usaha
Langkah 2: Akses Website OSS Resmi
Buka: https://oss.go.id
Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas
Pilih jenis pelaku usaha:
Perseorangan: Jika Anda menjalankan usaha sendiri
Non Perseorangan: Jika berbentuk badan hukum seperti PT, CV, Koperasi
Langkah 3: Buat Akun OSS
Isi formulir pendaftaran sesuai jenis pelaku usaha
Gunakan NIK dan data e-KTP
Masukkan email & nomor HP yang aktif
Anda akan menerima kode OTP untuk verifikasi
Setelah verifikasi, akun Anda akan aktif dan bisa login ke dashboard OSS
Langkah 4: Daftarkan Usaha Anda
Login ke OSS
Pilih menu “Perizinan Berusaha” > “Perseorangan”
Klik “+ Tambah” untuk membuat usaha baru
Isi data usaha:
Nama usaha
Lokasi usaha
Sektor usaha dan KBLI (gunakan KBLI 2020)
Skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar)
Jumlah tenaga kerja (jika ada)
Catatan: Gunakan KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda. Anda bisa cek klasifikasi resmi di laman kbli.info
Langkah 5: Terbitkan NIB & Izin Usaha
Setelah semua data terisi, klik “Submit”
Sistem akan memproses dan menerbitkan:
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Sertifikat Standar (jika dibutuhkan)
Izin usaha berbasis risiko (rendah, sedang, tinggi)
🟢 Untuk usaha berisiko rendah: izin terbit otomatis
🟡 Untuk usaha menengah: perlu konfirmasi data komitmen
🔴 Untuk usaha berisiko tinggi: butuh perizinan teknis tambahan (misalnya dari Kementerian Kesehatan atau BPOM)
Langkah 6: Cetak Dokumen & Simpan
Unduh NIB dan izin dalam format PDF
Cetak sebagai dokumentasi
Simpan file digital di perangkat Anda
Kesimpulan
Daftar izin usaha di OSS memang mudah secara teknis, tapi bisa terasa membingungkan tanpa bimbingan. Dengan mengikuti tutorial ini atau menonton video panduan yang baik, pemula bisa mendapatkan legalitas usaha sendiri dalam waktu kurang dari 30 menit.
Legalitas bukan hanya soal formalitas. Memiliki NIB dan izin resmi membuka akses Anda ke pasar yang lebih luas, peluang pendanaan, dan kepercayaan dari konsumen dan mitra usaha.
Jika Anda masih ragu, atau ingin memastikan data usaha Anda sudah tepat sebelum masuk ke OSS, jangan ragu untuk konsultasi dengan kami. Legalitas yang benar dari awal akan menyelamatkan Anda dari banyak masalah di kemudian hari.