IZINONLINE.COM-Ketika sebuah usaha berkembang dan ingin membuka cabang di kota lain, salah satu pertanyaan yang sering saya temui dari klien adalah:
“Apakah izin usaha cabang bisa diurus secara online, atau tetap harus datang ke kantor pemerintahan setempat?”
Pertanyaan ini sangat wajar, karena setiap pelaku usaha tentu ingin proses perluasan bisnis berjalan cepat, efisien, dan tetap legal. Untuk itu, mari kita bahas secara tuntas — berdasarkan regulasi terbaru dan praktik di lapangan — bagaimana pengurusan izin cabang usaha dilakukan di era digital ini.
Apa Itu Izin Usaha Cabang dan Mengapa Wajib Diurus?
Izin usaha cabang adalah legalitas resmi untuk kantor atau lokasi kegiatan usaha yang berbeda dari kantor pusat. Meskipun kegiatan usaha yang dilakukan sama, lokasi cabang tetap memerlukan pencatatan dan penerbitan izin tersendiri.
Mengapa wajib? Karena:
Setiap tempat usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri
Cabang akan melakukan kegiatan ekonomi di wilayah administratif yang berbeda
Perizinan cabang dibutuhkan untuk kepatuhan pajak, rekrutmen karyawan lokal, hingga pengawasan dinas daerah.
Izin Cabang: Bisa Diurus Online Lewat OSS?
YA, bisa.
Sejak diberlakukannya sistem OSS RBA (Risk-Based Approach), pengurusan izin cabang usaha bisa dilakukan secara online melalui website resmi https://oss.go.id.
Penerbitan NIB untuk cabang dilakukan melalui akun OSS yang sama dengan kantor pusat, namun data yang dimasukkan harus spesifik untuk masing-masing lokasi cabang.
Syarat Mengurus Izin Cabang secara Online
Sebelum memulai proses pendaftaran cabang, siapkan data berikut:
Untuk Kantor Pusat:
Sudah memiliki NIB aktif
Akun OSS terverifikasi
Untuk Cabang:
Alamat lengkap dan sah cabang (boleh sewa/ruko/kantor virtual sesuai izin daerah)
Rencana kegiatan usaha di cabang
Jumlah tenaga kerja di lokasi tersebut
Kode KBLI yang sama dengan kantor pusat
Data penanggung jawab cabang (jika berbeda)
Langkah-Langkah Daftar Izin Cabang di OSS
Login ke akun OSS pusat
Pilih menu “Perizinan Berusaha” → “Tambah Usaha Baru”
Masukkan data usaha untuk cabang, termasuk:
Alamat
Kegiatan usaha
Skala usaha (tetap menyesuaikan dengan pusat)
Sistem akan memproses data dan menerbitkan NIB khusus untuk cabang
Lanjutkan dengan pemenuhan komitmen izin lingkungan, bangunan, atau teknis (jika cabang berada di sektor risiko menengah-tinggi)
Kapan Harus Urus Izin Cabang Secara Offline?
Meskipun OSS memfasilitasi pendaftaran cabang secara online, ada kondisi tertentu yang mengharuskan interaksi offline, seperti:
Cabang berada di wilayah dengan kebijakan lokal ketat (misalnya: kawasan wisata, zona industri khusus)
Perlu izin teknis daerah: seperti Izin Lokasi, Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL), atau IMB/PBG
Dinas setempat mewajibkan klarifikasi langsung atas dokumen, terutama jika alamat cabang tidak sesuai dengan zonasi usaha
Diperlukan verifikasi fisik oleh Satpol PP atau DPMPTSP daerah
Jadi, meskipun izin awal dapat dimulai secara online, ada kalanya proses lanjutan tetap perlu koordinasi langsung dengan pemda.
Contoh Kasus di Lapangan
Sebagai gambaran, berikut beberapa studi kasus yang sering kami tangani:
Usaha makanan membuka cabang di Bandung: NIB cabang bisa diurus online, tapi izin lokasi tetap harus diverifikasi oleh DPMPTSP Kota Bandung karena berada di zona hunian.
Startup digital membuka kantor cabang di Jakarta Selatan: Seluruh izin bisa selesai secara online, karena masuk sektor risiko rendah dan berlokasi di zona perkantoran resmi.
Perusahaan logistik buka gudang di daerah industri Karawang: OSS online + wajib izin lingkungan dan PBG secara offline dari pemkab setempat.
Apakah Cabang Perlu NPWP Sendiri?
Secara umum, cabang tidak perlu NPWP baru, karena NPWP perusahaan pusat bisa digunakan. Namun, wajib dilaporkan ke KPP setempat agar pembagian pelaporan pajak bisa disesuaikan (misalnya untuk PPh 21 karyawan di cabang).
Kesimpulan
Izin cabang usaha bisa diurus secara online melalui OSS, menggunakan akun pusat yang sama. Namun, untuk beberapa wilayah atau sektor, mungkin tetap diperlukan proses offline tambahan yng penting, pastikan alamat cabang valid, KBLI sesuai, dan koordinasi dengan dinas daerah dilakukan bila perlu.
Sebagai konsultan, kami selalu menyarankan klien untuk tidak menunda urusan cabang, karena cabang yang tidak berizin dapat dikenakan sanksi administratif atau dianggap ilegal dalam operasional bisnis.