IZINONLINE.COM-Bisnis kuliner adalah salah satu sektor paling dinamis dan menjanjikan. Tapi sebelum Anda mulai menyajikan makanan ke pelanggan, pastikan usaha Anda sudah berizin secara resmi. Kini, semua proses bisa dilakukan secara online melalui platform OSS (Online Single Submission). Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Dokumen Dasar
Pastikan Anda memiliki:
-
KTP dan NPWP (perorangan atau badan usaha)
-
Alamat lengkap lokasi usaha
-
Akta pendirian (untuk PT)
-
Surat sewa atau kepemilikan tempat usaha
2. Daftar dan Buat NIB di OSS
-
Buka situs oss.go.id
-
Daftar akun dan login
-
Buat NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas resmi usaha
3. Pilih KBLI yang Sesuai
Gunakan kode KBLI kuliner berikut:
-
56101 – Restoran
-
56102 – Kafe
-
56103 – Makanan keliling (termasuk food truck)
Pilih sesuai jenis usaha yang Anda jalankan.
4. Lengkapi Izin Usaha Berbasis Risiko
Sistem OSS akan menentukan jenis izin berdasarkan tingkat risiko:
-
Risiko rendah → Cukup dengan NIB
-
Risiko menengah → Tambahan Izin Usaha (otomatis dari OSS)
-
Risiko tinggi → Perlu verifikasi dokumen teknis (contoh: sertifikat laik hygiene)
5. Cek Izin Tambahan Daerah
Beberapa daerah mewajibkan:
-
Izin lingkungan (jika menggunakan dapur besar)
-
Izin HO/zona usaha
-
Surat Keterangan Domisili Usaha
-
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinkes
Cek ke Dinas PTSP atau Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan.
Dengan izin yang sah, usaha kuliner Anda bukan hanya legal tapi juga lebih dipercaya konsumen dan mitra. Urus sekarang via OSS, mudah dan bisa dilakukan dari rumah.
Ingat: usaha lezat harus punya legalitas yang kuat!