IZINONLINE.COM-Profesi sebagai driver ojek online (ojol) atau kurir pengantar barang kini menjadi salah satu pilihan pekerjaan populer di era digital. Fleksibilitas waktu, peluang penghasilan harian, serta kemudahan mendaftar di platform digital membuat pekerjaan ini digemari banyak orang. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah driver ojol atau kurir perlu memiliki perizinan usaha atau legalitas formal?
Jawabannya: Secara umum tidak wajib, tapi ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.
1. Driver atau Kurir Adalah Pekerja Mandiri, Bukan Pemilik Usaha
Sebagian besar driver ojol atau kurir adalah mitra individu dari aplikasi/platform (seperti Gojek, Grab, Shopee, dll). Mereka tidak dianggap sebagai karyawan tetap, melainkan mitra mandiri yang menjalankan usaha jasa angkut penumpang atau barang secara perorangan.
Karena sifatnya sebagai individu yang bekerja untuk aplikasi, mereka tidak diwajibkan memiliki izin usaha formal seperti NIB atau SIUP.
2. Legalitas Tetap Dibutuhkan dalam Beberapa Kondisi
Meskipun tidak diwajibkan secara umum, izin atau dokumen tertentu bisa diperlukan dalam kondisi berikut:
-
Untuk keamanan dan profesionalitas:
Beberapa driver/kuri memilih mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pelaku usaha perorangan agar dianggap sebagai pekerja profesional. Ini bisa berguna untuk pengajuan pembiayaan, asuransi, atau kerja sama dengan instansi lain di luar platform. -
Jika memiliki armada atau merekrut driver lain:
Bila Anda mulai mengelola lebih dari satu kendaraan, mempekerjakan orang lain, atau bekerja sebagai penyedia jasa pengiriman secara mandiri (di luar aplikasi), maka izin usaha dan badan hukum sangat disarankan. -
Untuk keperluan pembiayaan atau kredit kendaraan:
Beberapa leasing atau bank meminta dokumen usaha seperti NIB, NPWP, atau bukti kemitraan dengan platform digital sebagai syarat pengajuan kredit.
3. Dokumen yang Wajib Dimiliki oleh Driver atau Kurir
Meskipun izin usaha tidak wajib, ada beberapa dokumen dasar yang harus dimiliki oleh setiap driver ojol atau kurir:
-
SIM yang aktif sesuai kendaraan
-
STNK atas nama sendiri atau disertai surat kuasa
-
KTP
-
Asuransi kendaraan (opsional tapi disarankan)
-
NPWP (jika penghasilan sudah memenuhi syarat pajak)
4. Pajak dan Kewajiban Lain
Pemerintah mulai mengawasi pendapatan dari profesi digital, termasuk ojol dan kurir. Beberapa platform bahkan sudah secara otomatis memotong dan menyetorkan pajak penghasilan mitra mereka.
Namun, bagi driver yang ingin mengurus NPWP dan melaporkan pajak secara mandiri, hal ini akan menjadi nilai tambah — terutama jika ingin mengakses pembiayaan, KPR, atau bantuan pemerintah.
Kesimpulan
Secara umum, driver ojek online dan kurir tidak diwajibkan memiliki izin usaha formal karena status mereka sebagai mitra individu. Namun, memiliki NPWP, NIB (opsional), dan dokumen legal lain bisa memberikan banyak manfaat tambahan, seperti akses kredit, perlindungan hukum, dan peluang kerja sama di luar platform.
Jika Anda ingin menjadikan profesi ini sebagai usaha jangka panjang, mengurus legalitas akan membuat Anda lebih siap, profesional, dan diakui secara hukum.