IZINONLINE.COM-Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen yang menyatakan bahwa instalasi ketenagalistrikan di suatu bangunan telah memenuhi standar keselamatan berdasarkan peraturan yang berlaku. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah mendapat akreditasi dari Kementerian ESDM dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Tujuan Utama SLO:
- Menjamin keamanan pengguna instalasi listrik
- Mencegah risiko korsleting dan kebakaran
- Sebagai syarat untuk penyambungan listrik oleh PLN
Siapa yang Wajib Mengurus SLO?
- Pemilik rumah atau bangunan baru yang akan menyambung listrik dari PLN
- Pengguna listrik tegangan menengah dan tinggi (seperti pabrik dan gedung besar)
- Pemilik bangunan yang melakukan renovasi besar terhadap sistem kelistrikan
Syarat Mengajukan SLO:
- Gambar instalasi listrik
- Data teknis instalasi
- Laporan hasil pengujian dari teknisi listrik
- Bukti pengujian perlindungan instalasi (MCB, ELCB, grounding)
Masa Berlaku SLO:
- Tegangan rendah: Berlaku selama 15 tahun
- Tegangan menengah dan tinggi: Berlaku selama 5 tahun
Sanksi Jika Tidak Memiliki SLO
Penggunaan instalasi tanpa SLO dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian pasokan listrik oleh PLN. Selain itu, bila terjadi kecelakaan listrik, tanggung jawab hukum sepenuhnya ditanggung pemilik.
Kesimpulan
SLO adalah bukti bahwa instalasi listrik Anda aman dan layak digunakan. Jangan abaikan sertifikat ini, karena menyangkut keselamatan jiwa, aset, dan keberlanjutan operasional bangunan Anda.