IZINONLINE.COM-Masterlist adalah daftar barang modal (mesin, peralatan, bahan baku, dan komponen) yang diajukan oleh perusahaan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau PPN Impor.
Masterlist biasanya diajukan oleh perusahaan yang melakukan investasi baru atau perluasan usaha dan memperoleh insentif seperti:
Tax Holiday
Tax Allowance
Fasilitas Kawasan Berikat
Proyek Strategis Nasional (PSN)
Investasi Industri Tertentu di Wilayah Tertentu
Manfaat Mengajukan Masterlist?
Pembebasan Bea Masuk
Tidak Dipungut PPN Impor
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Efisiensi biaya investasi
Proses pengadaan barang impor menjadi legal dan transparan
Jenis Barang yang Bisa Diajukan
1. Mesin dan peralatan produksi
2. Peralatan pendukung (boiler, genset, dsb.)
3. Suku cadang (spare parts)
4. Barang pendukung proses produksi
5. Bahan baku (dalam beberapa kasus khusus)
Siapa yang Bisa Mengajukan?
Perusahaan baru dengan izin usaha dan NIB
Perusahaan dengan proyek perluasan pabrik
Perusahaan yang mendapatkan insentif fiskal (tax holiday, allowance)
Perusahaan yang beroperasi di kawasan industri, KEK, atau kawasan berikat
Tahapan Pengajuan Masterlist
1. Persiapan Dokumen:
NIB, Izin Usaha, Profil Perusahaan
Rencana Investasi dan Produksi
Daftar Barang Impor + spesifikasi
Rencana Penggunaan & Kapasitas Produksi
2. Pengajuan Melalui OSS atau BKPM (NSWI)
Input data barang dan dokumen pendukung
Menunggu evaluasi dari Kementerian Teknis
3. Persetujuan Masterlist
Terbitnya Surat Keputusan (SK)
Penggunaan SK untuk proses impor di Bea Cukai
4. Monitoring dan Laporan Realisasi
Laporan penggunaan barang wajib disampaikan
Butuh Bantuan Urus Masterlist Impor?
Kami siap membantu proses pengajuan Masterlist untuk perusahaan Anda, termasuk:
Persiapan dokumen lengkap
Pengisian sistem OSS atau NSWI
Koordinasi dengan Kementerian Teknis
Pendampingan hingga keluar SK Masterlist
1 Comment