Apa itu Masterlist Impor? Ini Penjelasan Lengkapnya!

IZINONLINE.COM-Masterlist adalah daftar barang modal (mesin, peralatan, bahan baku, dan komponen) yang diajukan oleh perusahaan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau PPN Impor.

Masterlist biasanya diajukan oleh perusahaan yang melakukan investasi baru atau perluasan usaha dan memperoleh insentif seperti:

Tax Holiday

Tax Allowance

Fasilitas Kawasan Berikat

Proyek Strategis Nasional (PSN)

Investasi Industri Tertentu di Wilayah Tertentu

Manfaat Mengajukan Masterlist? 

Pembebasan Bea Masuk

Tidak Dipungut PPN Impor

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Efisiensi biaya investasi

Proses pengadaan barang impor menjadi legal dan transparan

Jenis Barang yang Bisa Diajukan

1. Mesin dan peralatan produksi

2. Peralatan pendukung (boiler, genset, dsb.)

3. Suku cadang (spare parts)

4. Barang pendukung proses produksi

5. Bahan baku (dalam beberapa kasus khusus)

Siapa yang Bisa Mengajukan?

Perusahaan baru dengan izin usaha dan NIB

Perusahaan dengan proyek perluasan pabrik

Perusahaan yang mendapatkan insentif fiskal (tax holiday, allowance)

Perusahaan yang beroperasi di kawasan industri, KEK, atau kawasan berikat

Tahapan Pengajuan Masterlist

1. Persiapan Dokumen:

NIB, Izin Usaha, Profil Perusahaan

Rencana Investasi dan Produksi

Daftar Barang Impor + spesifikasi

Rencana Penggunaan & Kapasitas Produksi

2. Pengajuan Melalui OSS atau BKPM (NSWI)

Input data barang dan dokumen pendukung

Menunggu evaluasi dari Kementerian Teknis

3. Persetujuan Masterlist

Terbitnya Surat Keputusan (SK)

Penggunaan SK untuk proses impor di Bea Cukai

4. Monitoring dan Laporan Realisasi

Laporan penggunaan barang wajib disampaikan

Butuh Bantuan Urus Masterlist Impor?

Kami siap membantu proses pengajuan Masterlist untuk perusahaan Anda, termasuk:

Persiapan dokumen lengkap

Pengisian sistem OSS atau NSWI

Koordinasi dengan Kementerian Teknis

Pendampingan hingga keluar SK Masterlist

What's your reaction?
Happy1
Lol0
Wow0
Wtf0
Sad0
Angry0
Rip0
Leave a Comment