IZINONLINE.COM-Industri pariwisata merupakan salah satu motor penggerak ekonomi daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, tren pengembangan tempat wisata dan destinasi rekreasi berbasis lokal menunjukkan peningkatan signifikan, baik oleh pemerintah daerah, komunitas, hingga investor swasta. Namun, untuk dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan, pengelola tempat wisata harus memahami dan mengurus perizinan usaha pariwisata yang sesuai dengan peraturan.
IZINONLINE.COM menyusun panduan ini untuk membantu Anda memahami proses perizinan destinasi wisata, mulai dari taman rekreasi, wisata edukasi, agrowisata, hingga ekowisata.
Mengapa Perizinan Itu Penting?
Mengelola tempat wisata tanpa izin yang sah berisiko tinggi: mulai dari penutupan paksa oleh pemerintah, penolakan kerja sama oleh mitra usaha, hingga hambatan dalam pengajuan subsidi atau promosi dari dinas pariwisata. Perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan dasar hukum untuk operasional yang aman, tertib, dan berkembang.
Jenis Usaha yang Termasuk Destinasi Wisata
Menurut regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, beberapa jenis usaha yang tergolong destinasi wisata dan tempat rekreasi meliputi:
-
Taman rekreasi (waterpark, taman bermain, taman edukasi)
-
Agrowisata dan wisata peternakan
-
Ekowisata dan wisata alam
-
Wisata budaya dan sejarah
-
Desa wisata
-
Tempat wisata edukatif dan interaktif (museum, science park)
Tahapan Mengurus Perizinan Tempat Wisata
1. Membentuk Legalitas Usaha
Langkah pertama adalah membentuk badan hukum:
-
Perseorangan untuk usaha kecil
-
CV / PT untuk usaha menengah dan besar
-
Koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) jika dikelola komunitas
Dokumen awal yang dibutuhkan:
-
Akta pendirian usaha dari notaris
-
SK Kemenkumham (untuk PT)
-
NPWP badan usaha
2. Mendaftarkan NIB dan Izin Berbasis Risiko via OSS
Gunakan sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id untuk memperoleh:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
Sertifikat Standar Usaha Pariwisata
-
Izin Usaha Pariwisata (IUP) sesuai tingkat risiko
Pilih KBLI 93291 (Kegiatan Taman Rekreasi dan Wisata) atau yang paling relevan dengan jenis usaha Anda.
3. Mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Meskipun kini TDUP terintegrasi dalam OSS, beberapa daerah masih meminta pengelola destinasi wisata untuk mendaftarkan kegiatan usahanya ke Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota. Di sinilah Anda juga bisa memperoleh:
-
Rekomendasi promosi wisata
-
Akses ke pelatihan pengelolaan pariwisata berkelanjutan
-
Program sertifikasi destinasi wisata
4. Perizinan Lokasi dan Tata Ruang (PKKPR)
Destinasi wisata harus sesuai dengan peruntukan ruang yang diatur oleh RTRW daerah. Anda perlu mengurus PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) melalui OSS atau dinas teknis terkait.
Tanpa izin lokasi yang sah, bangunan wisata Anda bisa dianggap melanggar tata ruang.
5. Izin Lingkungan
Kegiatan pariwisata umumnya masuk kategori risiko menengah hingga tinggi, terutama jika melibatkan pembangunan besar atau dampak lingkungan. Anda mungkin perlu mengurus:
-
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)
-
AMDAL (untuk wisata besar atau di kawasan sensitif)
Konsultasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk menilai kebutuhan ini.
6. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Bangunan
Setelah pembangunan selesai, Anda harus mengajukan:
-
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk memastikan bangunan wisata layak digunakan
-
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menggantikan IMB, diurus ke Dinas Cipta Karya atau Dinas PUPR
7. Perizinan Khusus Tambahan
Tergantung jenis atraksi atau fasilitas, Anda juga mungkin perlu:
-
Izin operasional kolam renang (Dinas Kesehatan)
-
Sertifikat keamanan wahana (untuk taman bermain)
-
Izin pengelolaan satwa (untuk wisata edukasi hewan)
-
Sertifikat Higiene Sanitasi (untuk food court/kuliner dalam kawasan wisata)
Dokumen yang Umumnya Diperlukan:
-
Akta usaha dan SK Kemenkumham
-
NPWP dan KTP pemilik/pengurus
-
Denah lokasi dan gambar bangunan
-
Rencana kegiatan usaha (termasuk proyeksi pengunjung dan manajemen dampak)
-
Sertifikat tanah atau perjanjian sewa lahan
-
Bukti pengelolaan limbah (jika ada)
Penutup: Wujudkan Tempat Wisata Legal, Aman, dan Siap Tumbuh
Pendirian tempat wisata memerlukan sinergi antara visi kreatif dan kepatuhan hukum. Dengan perizinan yang sah dan lengkap, usaha Anda akan lebih mudah menjalin kemitraan, mengakses dukungan pemerintah, serta membangun kepercayaan publik.
Ingatlah: izin yang kuat adalah fondasi pertumbuhan wisata yang berkelanjutan.