IZINONLINE.COM-Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (biasanya Dinas Cipta Karya atau Dinas PUPR) yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi syarat kelayakan fungsi. Sertifikat ini menunjukkan bahwa bangunan tersebut aman, nyaman, sehat, dan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.
Kapan SLF Diperlukan?
SLF diwajibkan untuk bangunan yang sudah selesai dibangun sebelum dapat digunakan atau dihuni. SLF juga menjadi salah satu persyaratan utama untuk
- Mengurus izin operasional usaha (terutama untuk gedung komersial atau industri)
- Sertifikasi properti (untuk pengembang perumahan atau apartemen)
- Proses jual beli properti dalam skala besar
- Pemeliharaan dan audit gedung secara berkala
Masa Berlaku SLF:
- Gedung non-rumah tinggal: Berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Gedung rumah tinggal: Berlaku selama 20 tahun.
Syarat Pengajuan SLF:
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- Berita Acara Pemeriksaan Kelayakan Fungsi
- Laporan hasil pengawasan pelaksanaan konstruksi
- Dokumen as-built drawing (gambar akhir pembangunan)
- Laporan uji fungsi sistem mekanikal, elektrikal, dan proteksi kebakaran
Kesimpulan
SLF bukan hanya sekadar legalitas, tetapi bentuk perlindungan hukum dan teknis bagi pemilik dan penghuni bangunan. Memastikan bangunan laik fungsi adalah langkah penting menuju tata kota yang aman dan berkelanjutan.