Denda Jika Berbisnis Tanpa Izin Usaha ( Resiko Hukum )

IZINONLINE.COM-Di tengah semangat wirausaha dan digitalisasi ekonomi, tidak sedikit pelaku usaha—baik UMKM hingga startup teknologi—menjalankan kegiatan bisnis tanpa izin resmi. Padahal, izin usaha bukan sekadar formalitas. Dalam hukum Indonesia, setiap kegiatan usaha wajib memiliki legalitas yang sah, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda administratif bahkan pidana.

Sebagai konsultan hukum dan pendamping usaha selama lebih dari 15 tahun, saya sering menjumpai kasus-kasus serius yang bermula dari kelalaian sederhana: tidak mengurus izin usaha. Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan secara lengkap mengenai risiko hukum dan denda bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin.

Apa Itu Izin Usaha dan Mengapa Wajib Dimiliki?
Izin usaha adalah dokumen resmi dari pemerintah yang memberikan legalitas kepada individu atau badan untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Izin ini umumnya berupa:

NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS

Sertifikat standar (jika dibutuhkan)

Izin teknis sektoral (BPOM, Dinas Kesehatan, Kementerian ESDM, dll.)

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya mewajibkan seluruh pelaku usaha, dari mikro hingga besar, untuk memiliki izin melalui sistem OSS (Online Single Submission). Tanpa ini, usaha dianggap ilegal.

Risiko Hukum Jika Beroperasi Tanpa Izin
Berikut risiko dan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang tidak mengurus izin usaha:

1. Denda Administratif
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, usaha tanpa izin dapat dikenai denda administratif oleh instansi yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Besaran denda:
Bervariasi tergantung sektor usaha dan risiko, bisa mencapai:

Rp 1 juta – Rp 50 juta untuk UMKM

Hingga ratusan juta rupiah untuk sektor berisiko tinggi (kesehatan, lingkungan, energi)

Contoh:
Usaha makanan tanpa sertifikat standar dan NIB bisa dikenai denda hingga Rp 10 juta oleh Dinas Kesehatan setempat.

2. Penyegelan Usaha atau Penutupan Lokasi
Instansi daerah seperti Satpol PP, Dinas Perizinan (DPMPTSP), atau Dinas Kesehatan memiliki wewenang untuk:

Menyegel tempat usaha

Menutup sementara operasional

Menyita produk atau peralatan usaha

Tindakan ini bersifat administratif, namun merugikan secara ekonomi dan reputasi bisnis Anda.

3. Sanksi Pidana (Jika Menyebabkan Kerugian Pihak Ketiga)
Untuk kasus-kasus tertentu, pelaku usaha tanpa izin dapat dijerat dengan pasal pidana jika kegiatan usahanya:

Mengancam keselamatan publik (contoh: makanan/minuman tanpa izin edar)

Menimbulkan kerusakan lingkungan

Merugikan konsumen secara material

Dasar hukum:

Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

UU Lingkungan Hidup

Hukuman pidana dapat berupa:

Denda hingga Rp 2 miliar

Pidana penjara hingga 5 tahun, tergantung kasus

4. Tidak Bisa Akses Legalitas Lain
Tanpa izin usaha, Anda juga tidak bisa mendapatkan fasilitas resmi, seperti:

Akses perbankan dan pinjaman modal

Kerja sama dengan mitra resmi (swasta maupun pemerintah)

Terdaftar di e-katalog LKPP (untuk pengadaan pemerintah)

Mengurus izin tambahan seperti sertifikasi halal, BPOM, atau SNI

Bagaimana Cara Menghindari Risiko Ini?
Untuk menghindari denda dan risiko hukum, berikut solusi praktis dari pengalaman lapangan:

Segera daftarkan usaha Anda di OSS: Gratis dan bisa dilakukan online

Pahami KBLI usaha Anda: Gunakan KBLI yang sesuai untuk menghindari kesalahan izin

Konsultasi sebelum membuka lokasi fisik: Pastikan zonasi usaha sesuai

Lakukan audit legalitas berkala: Cek izin teknis apa saja yang dibutuhkan sesuai perkembangan bisnis

Gunakan jasa konsultan hukum atau perizinan, terutama untuk sektor usaha menengah dan tinggi risiko

Kesimpulan
Berbisnis tanpa izin bukan hanya urusan administratif—itu adalah pelanggaran hukum yang dapat berdampak serius secara finansial dan reputasi. Dalam era OSS dan sistem terintegrasi, pemerintah semakin aktif melakukan pengawasan dan penindakan kepada usaha ilegal.

Memiliki izin usaha bukan hanya mematuhi hukum, tetapi juga membangun fondasi legal, etis, dan profesional untuk pertumbuhan jangka panjang.

Sebagai pakar hukum bisnis, saya selalu menganjurkan: urus izin lebih awal daripada menyesal karena sanksi yang datang belakangan.

Jika Anda butuh pendampingan atau ingin mengaudit legalitas usaha Anda saat ini, tim kami siap membantu secara profesional—baik untuk UMKM, usaha keluarga, maupun perusahaan berkembang.

What's your reaction?
Happy0
Lol0
Wow0
Wtf0
Sad0
Angry0
Rip0
Leave a Comment