IZINONLINE.COM-Di era digital seperti sekarang, memulai bisnis properti—baik sebagai developer maupun agen properti—tidak lagi serumit dulu. Proses perizinan yang dahulu mengharuskan Anda bolak-balik ke kantor pemerintahan kini bisa dilakukan secara online melalui sistem perizinan terintegrasi pemerintah: OSS (Online Single Submission).
Sebagai konsultan bisnis, kami sering menerima pertanyaan seperti:
“Apa izin yang dibutuhkan untuk memulai bisnis properti?”
“Apakah agen properti juga perlu izin resmi?”
“Bagaimana mengurus izinnya secara online?”
Artikel ini kami susun sebagai panduan ringkas namun menyeluruh, agar Anda bisa memulai langkah legalitas usaha properti dengan lebih percaya diri.
Kenapa Izin Usaha Penting di Bisnis Properti?
Properti adalah sektor strategis yang melibatkan nilai aset tinggi dan regulasi ketat. Tanpa legalitas yang benar.
Anda sulit menjalin kerja sama dengan pihak ketiga seperti bank atau notaris.
Kredibilitas bisnis Anda akan diragukan.
Berisiko terkena sanksi atau denda dari pemerintah.
Jadi, jangan anggap remeh urusan izin, walaupun bisnis Anda masih kecil.
Jenis Usaha & Kode KBLI yang Perlu Diketahui
Dalam sistem OSS, setiap jenis usaha memiliki Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Ini penting karena menentukan izin apa yang harus Anda miliki.
Berikut beberapa KBLI yang umum di bidang properti:
Developer / Pengembang Properti
41011 – Jasa Konstruksi Gedung Tempat Tinggal
68111 – Real Estat yang Dimiliki Sendiri
68112 – Real Estat yang Disewakan
Agen Properti / Broker
68200 – Real Estat atas Dasar Balas Jasa atau Kontrak (termasuk agen dan manajemen properti)
Pastikan Anda memilih KBLI yang sesuai saat mendaftar di OSS.
Langkah Mengurus Izin Usaha Properti Secara Online
Berikut langkah-langkah umum untuk mendapatkan legalitas usaha properti melalui OSS:
1. Siapkan Dokumen Dasar
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Akta Pendirian & SK Kemenkumham (untuk PT/CV)
KTP & NPWP pemilik/pengurus
Alamat usaha (bisa pakai virtual office jika diperbolehkan)
Surat sewa/kepemilikan tempat usaha (jika diminta)
2. Daftar di OSS (https://oss.go.id)
Login dengan akun OSS Anda (atau buat akun baru jika belum punya).
Buat NIB dan pilih kegiatan usaha yang sesuai dengan KBLI di atas.
Lengkapi data usaha: lokasi, jumlah tenaga kerja, rencana kegiatan, dsb.
3. Dapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional
Setelah mengisi data, sistem akan menerbitkan NIB + Sertifikat Standar (untuk KBLI tertentu).
Beberapa bidang, seperti developer, mungkin memerlukan verifikasi lanjutan atau izin lingkungan tergantung skala proyek.
4. Pemenuhan Komitmen (Jika Diminta)
Ada KBLI yang izinnya langsung efektif.
Namun ada juga yang perlu pemenuhan komitmen, misalnya: IMB/PKKPR, izin lokasi, atau sertifikat kompetensi.
Proses ini juga bisa dipantau dan dikerjakan melalui OSS.
Tips Praktis dari Konsultan
Gunakan jasa virtual office jika Anda belum punya kantor fisik, tapi pastikan domisili usaha diperbolehkan sesuai zonasi wilayah.
Cek regulasi daerah, karena izin tambahan bisa berbeda-beda di setiap kota/kabupaten (misalnya, izin lokasi, atau persetujuan lingkungan).
Gabung asosiasi seperti AREBI (untuk agen) atau REI (untuk developer) agar lebih mudah menjalin relasi dan mendapat pelatihan/kredibilitas.
Lengkapi kompetensi, seperti sertifikasi dari LSP atau pelatihan properti. Beberapa izin kadang mensyaratkan ini, terutama untuk agen.
Penutup: Legalitas Itu Investasi, Bukan Beban
Mengurus izin usaha secara online memang membutuhkan ketelitian, tapi prosesnya kini lebih cepat, transparan, dan bisa diakses kapan pun. Dengan legalitas yang jelas, Anda bisa menjalankan usaha properti secara profesional dan tumbuh lebih besar.
Jika Anda merasa kesulitan di tengah proses ini, jangan ragu untuk berkonsultasi. Kami siap membantu Anda dari awal hingga semua izin keluar secara resmi.